BAB 1
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan kompetensi yang diharapkan
1. Latar belakang pendidikan kewarganegaraan
Perjalanan panjang seajarah bangsa indonesia – yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan , kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan – menimbulkan kondisi dan tutuntunan yang berbeda sesuai dengan zamannya. bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang . kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa , tekad , dan semangat kebangsaan.kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Globalisasi yang juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi , khususnya dibidang informasi komunikasi dan transportasi , membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. pada akhirnya kondisi tersebut akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa indonesia.
Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya , yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.
2. Kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya , bangsa , negara , dan berhubungan internasional.karena itu , pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir , pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Kemampuan Warga Negara
Nilai-nilai dasar negara tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai keyakinan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara di indonesia.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara , sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendiakan kebudayaan bangsa , wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara. Negara kesatuan republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.
c. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Pendidikan kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas dibawah kewenangan Diktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dirjen dikti). Hak dan kewajiban warga negara terutama kesadaran bela negara , akan terwujud dalam sikap dan perilakunya biila ia dapat merasakan bahwa konsepsi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia melalui majelis perwakilannya (MPR) , menyatakan bahwa: Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa mewujudkan manusia serta masyarakat indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa berkualitas mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan Nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan isi pendidikan yang memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan, terus ditingkatkan dan dikembangkan disemua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. itu berarti bahwa materi instruksional pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus ditingkatkan, metodologi pengajarannya dikembangkan kecocokannya, dan efektivitas manajemen pembelajarannya, termasuk kualitas dan prospek karier pengajarannya, dibenahi.
e. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Kopetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. kopetensi lulusan Pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh rasa tanggung jawab dari seseorang warga negara dalam berhubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hiidup bermasyarakat , berbangsa , dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa , Wawasan Nusantara , dan Ketahanan Nasaional.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu : “Memahami , menganalisis , dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat , bangsa , dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam pembukaan UUD 1945”.
B. Pemahaman Tentang Bangsa , Negara , Hak dan Kewajiban Negara , Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi Hak Asasi Manusia (HAM) , dan bela negara .
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Sebelum mempelajari tentang bangsa dan negara , kita perlu terlebih dahulu menyepakati pengertian tentang bangsa dan negara agar tidak terjadi kesalahan tafsir. Pengertiannya dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan , adat , bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bangsa bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi ( kamus besar bahasa Indonesia edisi Kedua ).
b. Pengertian dan Pemahan Negara
1) Pengertian Negara
a) Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut .
b) Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang menbedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnnya
2) Teori Terbentunnya Negara
a) Teori Hukum Alam . Pemikiran pada masa Plato dan aristoteles :



c) Teori Perjanjian. (ThomasHobbes). Manusia menghadapi kondisi alam dan timbul lah kekerasaan . Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-carannya. manusiapun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untukl kebutuhan bersama.
3) Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Proses tersebut dapat berupa penaklukan , peleburan (fusi) , pemisahan diri , dan pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
4) Unsur Negara
a) bersifat konstitutif. ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara , darat , dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak) , rakyat atau masyarakat dan pemerintah yang berdaulat .
b) bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara , undang-undang dasar , pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “ de facto “, dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa , misalnnya PBB .
5) Betuk Negara
Sebuah negara dapat berbentuk negara kesatuan ( unitary state ) dan negara serikat (federation).
2. Negara dan Warga negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia
NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang megatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negarannya dalam suatu sistem kenegaraan. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).
3. Proses bangsa yang menegara
Pada zaman modern adannya negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandanngan kemanusiaan. demikian pula halnya dengan bangsa Indonesis. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adannya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan prikemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan.
Dengan demikian , sekalipun pemerintah belum terbentuk , bahkan hukum dasarnnya pun belum disahkan , bangsa Indonesia beranggapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah ada sejak kemerdekaannya diproklamasikan. bahkan apabila kita kaji rumuskan alinea kedua pembukaan UUD 1945 , bangsa Indonesia beanggapan bahwa terjadinya negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. secara ringkas , proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
c. Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnnya ialah merdeka , bersatu , berdaulat , adil , dan makmur .
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam UUD 1945 bab X , pasal tentang warga negara telah diamanatkan pada pasal 26,27,28 dan 30 sebagai berikut :
1. pasal 26 ayat (1) yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara . pada ayat (2) syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. pasal 27 ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya didalm hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
3. pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainnya ditetapkan dengan undang-undang.
4. pasal 30 ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
5. Hubungan warga negara dan negara
a. Siapakah warga negara ?
warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain misalnya peranakan belanda , peranakan tionghoa , peranakan arab yang bertempat tinggal di Indonesia mengakui Indonesia sebagai tanah airnya bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republi Indonesia , dan disahkan oleh undang-ungang sebagai warga negara. syarat-syarat menjadi warga negara juga ditetapkan oleh undang-undang (pasal 26 ayat 2).
b. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Negara kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. ini adalaah konsenkuesi dan prinsip kedaulat rakyat yang bersifat kerakyatan. pasal 27 ayat (1) menyatak tentang kesamaan kedudukan warga negara didalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.
c. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan berbagai peraturan perundang-undanngan yang megatur hal ini seperti yang terdapat dalam undang-undanng agraria , perkoperasian , penanaman modal sistem pendidikan nasional , tenaga kerja , usaha peransurasian , jaminan sosial tenaga kerja , perbankan , dan sebagainnya.
d. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis dan sebagainnya. pasal ini mencermikan bahwa negara indonesia bersifat demokratis . pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain :
1. undang-undang nomor 1 tahun 1985 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota-anggota badan permusyawaratan / perwakilan rakyat sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 4 tahun 1975 dan undang-undang nomor 3 tahun 1980 .
2.undang-undang nomor 2 tahun 1985 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR , DPR, dan DPRD sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 5 tahun 1975.
e. kemerdekaan memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : “negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa “. selanjutnya penjesan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa indonesia terhadap tuhan yang maha esa. ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamannya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Agama dan kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa adalah berdasarkaan keyakinan sehingga tidak dapat dipaksakan .
f. Hak dan Kewajiban pembelaan negara
pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang yang dimaksud adalah undqang-undang nomor 20 tahun1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahan keamanan rakyat semesta
g. Hak mendapat pengajaran
Sesuai dengan tujuan negara kesatuan republik indonesia yang tercermin dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945 yaitu bahwa pemerintah negara indonesia anatara ain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa , pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak pengajaran .
Pelaksaan undang-undang ini terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 27 , 28 , 29 tahun 1980 dan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 1999 , masing-masing tentang pendidikan prasekolah , pendidikan dasar , pendidikan menengah , dan pendidikan tinggi.
h. Kebudayaan Nasional Indonesia
Salah satu unsur budaya yang penting yang ditunjukan dalam penjelasan UUD 1945 (pasal 36) adalah bahas daerah , yang akan tetap dihormati dan dipelihara oleh negara.
i. Kesejahteraan Sosial
Pasal 33 dan UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial. Pasal 33 yang terdiri atas tiga ayat menyatakan :
a. Perekonomian
b. Cabang-cabang produksi
c. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
6. Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
Definisi demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari/oleh/untuk rakyat (demo).Demos bukanlah rakyat keseluruhan tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak progratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
b. Bentuk Demokrasi dalam pengertian Sistem Pemerintrahan Negara
1. Bentuk Demokraasi
Ada berbagai bentuk Demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
a) Pemerintah Monarki
b) Pemerintah Republik
2. Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahab dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : Kekuasaan legislatif.
3. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
a) Dalam sistem Kepartaian
b) Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara
c) Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
4. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa
5. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan pancasila yang tercantum dalam Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945 berbunyi sebagai berikut : (1) Ketuhanan denngan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab (3) Persatuan Indonesia (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
6. Struktur Pemerintah Republik Indonesia
a) Badan Pelaksana Pemerintah (esekutif)
b) Hak Pemerintahan Pusat
c) Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
7. Pemahaman tentang Hak asasi Manusia
Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak asasi manusia yang telah disetujui dan di umumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan bangsa-bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 desember 1948.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan anatara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahan Nasional
a. Konsepsi Hubungan anatara Pancasila dan bangsa
b. Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Repubik Indonesia
a.Pancasila sebagai Ideologi Negara
b. UUD 1945 sebagai Landasan konstitusi
c. Implementasi konsepsi UUD 194 sebagai Landasan Konstitusi
d. Konsepsi pertama tentang pancasila sebagai cita-cita dan ideologi Negara
e. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan Indonesia
f. Konsepsi UUD 1945 dalam Infrastruktur politik
10. Perkembangan pendidikan pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode
b. Pada periode lama bentuk ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik
c. Periode orde baru dan periode reformasi.
BAB II
WAWASAN NUSANTARA
A. Wawasan Nusantara suatu Bangsa
Wawasan ini dimaksudkan untuk kelangsungan hidup , keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “Wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang.
B. Teori-Teori Kekuasaan
1. Paham-paham kekuasaan
2. Teori-Teori Geopolitik
C. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
1. Paham kekuasaan bangsa indonesia
2. Geopolitik Indonesia
3. Dasar pemikiran wawasan nasional indonesia
D. Latar Belakang Filosofis Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan falsafah pancasila
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan nusantara
3. Pemikiran bersarkan aspek sosial budaya
4. Pemikiran berdasarkan aspek kesejahteraan
E. Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1. Pengaturan implementasi wawasan nusantara
2. Pengertian wawasan nusantara
F. Ajaran Dasar Wawasan Nusantara
1. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional indonesia
2. Landasan idiil : Pancasila
3. Landasan Konstituional : UUD 1945
G. Unsur Dasasr Konsepsi Wawasan Nusantara
1. Wadah (contour)
2. Isi (content)
3. Tata laku (conduct)
H. Hakikat Wawsan Nusantara
1. Asas Wawasan Nusantara
J. Arah Pandang
1. Arah pandang ke dalam
2. Arah pandang ke luar
K. Kedudukan , fungsi , dan tujuan
1. Kedudukan
2, Fungsi
3. tujuan
L. Sasaran Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
1. Implementasi wawasan Nusantaara dalam kehidupan politik
2. implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi
3. implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial
M. Pemasyarakatan / Sosialisasi Wawasan Nusantara
N. Tanatangan Implementasi Wawasan Nusantara
1. Pemberdayaan masyarakat
2. Dunia tanpa batas
3. Era baru Kapitalisme
4. Kesadaran Warga Negara
O. Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
P. Keberhasilan Implementasi Wawasan Nusantara.